Alasan Darah dan Nanah Najis dan Tidak Najis
Benarkah Darah dan Nanah tidak najis?
Tidak ada satupun keterangan yang menjelaskan tentang najisnya darah dan nanah, baik secara qath’i maupun secara dzanniy. Dalam sejarah peperangan Rasulullah saw bersama para sahabatnya tidak membawa pakaian khusus untuk melaksanakan shalat, artinya mereka melaksanakan shalat dengan memakai pakaian yang dipakai ketika berperang dan tentu saja banyak terkena darah, baik dari dirinya sendiri maupun dari musuhnya. (Umar bin Khatab)
Adapun orang yang berpendapat tentang najisnya darah berdasarkan dalil sebagai berikut,
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, sesungguhnya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa bermain nardasyir (dadu) seolah-olah ia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (HR Muslim)
Menurut mereka: Nardasyir (dadu) itu hukumnya haram. Bermain nardasyir sama dengan memegang daging babi dan darahnya. Jadi, memegang babi dan darahnya itu hukumnya sama dengan bermain nardasyir, yaitu haram (najis).
Kalau kita perhatikan Hadist Muslim tersebut sama sekali tidak sesuai untuk dijadikan alasan najisnya babi dan darahnya, karena:
1. Kalau sesuatu diqiyaskan kepada yang lainnya, maka yang dijadikan tempat qiyas tersebut (al-Ashlu) haruslah sudah diketahui hukumnya, keadaannya atau sifatnya. Kalau yang mau diqiyaskan babi kepada nardasyir, mestinya lebih dahulu kita mengetahui hukum nardasyir itu. Adakah keterangan yang mengharamkan nardasyir atau menajiskannya untuk dipegang?
Tentang nardasir itu belum ada keterangan tentang haramnya atau najisnya secara muthlaq. Jadi, dalam masalah ini tidak dapat dilakukan qiyas karena hukum ashalnya tidak jelas.
2. Perkataan “seolah-olah”(:كأنما) dan yang seumpamanya itu belum menjadi suatu qaidah tentang persamaan hukum antara sesuatu dengan yang diseolah-olahkan. Tetapi kata seolah-olah itu hendak menunjukkan kepada keburukan atau kebaikan sesuatu.
Perhatikan contoh hadist berikut:
"Barangsiapa yang menutup cacad seorang muslim, maka seolah-olah ia menghidupkan orang mati." (HR At-Thabraniy)
Menurut qiyas babi dan nardasyir yang tersebut di atas, akan kita dapati begini: menutup cacat seorang muslim hukumnya wajib. Menutup cacat seorang muslim sama hukumnya dengan menghidupkan orang mati. Kesimpulannya: menghidupkan orang mati, hukumnya wajib pula.
Mustahil Allah mewajibkan kita menghidupkan orang yang sudah mati.
Oleh karena itu Hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim diatas bukan menerangkan tentang najisnya darah, akan tetapi menjelaskan tentang jeleknya bermain nardasyir.
Kita dapat membagi pembahasan ini menjadi tiga topik bahasan:
[1] Darah haidh,
[2] Darah manusia,
[3] Darah hewan yang halal dimakan.
Berikut ini Penjelasannya :
[1] Darah Haid
Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.”
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.” Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.
[2] Darah manusia
Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
Artinya : Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al An’am: 145)
Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.
Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani dan muridnya Shidiq Hasan Khon Syaikh Al Albani dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut.
Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.
Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukanirahimahullah
Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk membersihkan darah-darah tersebut.
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.
Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”
[3] Darah dari hewan yang halal dimakan
Darah dari hewan yang halal dimakan di sini seperti darah hasil sembelihan kambing, unta atau sapi. Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu sebenarnya tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.
Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut,
“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”
Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.
Demikian pembahasan kami mengenai darah dan nanah ini apakah najis ataukah tidak. Masalah ini adalah masalah yang masih ada ruang ijtihad sehingga kami pun menghargai pendapat lainnya. Hanya Allah lah yang Maha Tahu.
