-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Najis Bangkai, kecuali bangkai Manusia, Ikan dan belalang

Kenapa bangkai itu najis kecuali bangkai Manusia, ikan dan belalang?


http://thashaas.blogspot.com/

Dari Ibnu Umar –radiyallahu ‘anhuma- dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alahi wa sallam- bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu ati dan limpa” Dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan di dalamnya terdapat kedhoifan.
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih, Sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.

NAJISNYA BANGKAI :

Menilik keadaan hewan bangkai, maka dibagi menjadi tiga bagian:
1. Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya.

Hukumnya suci tidak najis, didasarkan pada firman Allah :

Artinya : “dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”. (QS. Al Nahl: 80) 


2.  Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak.  Hukumnya najis secara ijma' dan tidak dapat disucikan dengan disamak . Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

Artinya : Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al An'am :145)

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu :

1. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118].

2. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya kemudian membuangnya, Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada (sayap) yang lainnya (terdapat) obatnya (penawar)” [HR Al Bukhori no. 3320]

3. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana dijelaskan Imam Al Bukhori dari Al Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu'allaq dalam shohih Al Bukhori (1/342). 

Imam Al Zuhri menyatakan : “Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, Mereka memperbolehkannya”

4. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Maha suci Allah Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis” [HR Al-Bukhori]

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyah berkata : “(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati.”. Imam Al-Bukhori berkata, Ibnu Abas berkata : ”Seorang muslim itu tidak najis, baik masih hidup atau setelah mati” Imam Al-Bukhari juga membuat bab dalam kitab Shahih Bukhari, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis.

Adapun tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, berdasarkan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab ; padahal jelas akan bersentuhan dan tida dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan badan. Adapun firman Allah: 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis,Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.dan jika kamu khawatir menjadi miskin, Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 28].