Najis Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
Imam empat madzhab bersepakat bahwa semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis dan termasuk kedalam sebab yang membatalkan wudhu, baik yang biasa keluar seperti air seni, kotoran, angin, mani, madzi dan wadi, ataupun yang diluar kebiasaan pada umumnya seperti cacing, batu kerikil, dan darah
Akan tetapi, Imam Hanafi membedakan antara angin yang keluar dari dubur dengan angin yang keluar dari kemaluan. Menurut madzhab hanafi, angin yang keluar dari kemaluan tidak membatalkan wudhu. Karena hal tersebut bukan termasuk angin yang berasal dari perut sehingga tidak menjadikannya najis yang dapat membatalkan thaharah.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang baru melahirkan namun darah yang keluar diluar kebiasaan wanita pada umumnya, maka ia tidak dihukumi wanita dalam keadaan nifas. Dan wajib baginya wudhu
Muntah. Dalam hal ini, Imam Hanafi bersepakat dengan Imam Ahmad bahwa muntah menjadi sebab batalnya thoharoh. Namun madzhab ini memberikan syarat kadar muntah yang dikeluarkan.
Jika muntahnya banyak dan memenuhi mulut, maka termasuk najis dan harus mengulang wudhu kembali, baik muntah yang berasal dari jenis makanan padat ataupun minuman. Akan tetapi, jika muntah hanya sedikit saja maka tidak termasuk najis.
