-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Najis Yang Di maafkan

Najis yang dimaafkan dalam Islam ?

www.thashaas.cf

Najis yang keberadaannya dimaafkan, tidak wajib dicuci. Atau dibersihkan bila menempel pada badan. Pakaian, atau tempat sholat, diantaranya :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
b. Nanah bisul meski bercampur darah atau tidak

Selain  itu ada beberapa najis yang jatuh ndiar atau zat cair yang dimaafkan untuk dipakai antara lain :
a. Bulu yang najis tapi jumlahnya sedikit.
b. Najis yang tidak terlihat mata karana sedikit.
c. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti : nyamuk, kecoa, kutu, dan lainnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus yang bersentuhan dengan air.
e. Debu yang bercampur najis.

  Demikian tentang Najis Yang Dimaafkan.