Pembagian Air Untuk Thaharah (Bersuci)
Pembagian Air untuk Thaharah (Bersuci) Beserta Penjelasannya Lengkap
Ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu :
1.Air suci dan mensucikan Adalah air mutlak (air sewajarnya), artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti air sungai, air hujan dan lain-lain
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi Makruh digunakan yaitu air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas ( Air Musyammas )
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan Adalah air yang kurang dari dua kulah ( = 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 x 60 x 60 cm), air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya, misalnya air berbau, air teh, air kopi dan lainnya, air yang keluar dari pohon atau dari buah misalnya air nira, air legen, air kelapa dll.
4. Air Mutanajis Adalah air yang kena Najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah ( = 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 x 60 x 60 cm), maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan, tetapi jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
5. Air suci dan mensucikan,tetapi haram memakainya Adalah air yang diperoleh dari ghasab (mencuri/mengambil tanpa izin).
Baca Juga :
