-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Syarat dan Sunat Adzan dan Iqamah


Pengertian Adzan dan Iqamah 
Adzan artinya pemberitahuan, yaitu kata-kata seruan tertentu untuk memberitahukan akan masuknya waktu shalat fardhu. Orangnya dinamakan muadzin. Sedangkan iqamah dari segi bahasa adalah mendirikan, yaitu kata-kata sebagai tanda bahwa shalat fardhu akan segera dimulai.

Shalat-shalat sunat tidak disunatkan menggunakan adzan, iqamah, kecuali shalat sunat yang disunatkan berjama’ah, seperti tarawih, shalat ‚id dan sebagainya, cukup dengan memakai seruan :

“ASHSHALAATUT TARAAWIIHI RAHIMAKUMULLAH“
Artinya:“ Kerjakanlah shalat tarawwih semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kamu sekalian“
 
Syarat-syarat adzan dan iqamah
a. Islam
b. Tamyiz dan laki-laki
c. Adzan dan iqamah dilakukan setelah waktu shalat benar-benar masuk.
d. Lafadz adzan dan iqamah diserukan secara berurutan  dan teratur

Sunat Adzan dan Iqamah
a. Muadzin suci dari hadats
b. Dilakukan dengan berdiri dan menghadap kiblat
c. Diserukan dengan suara yang nyaring dan merdu
d. Tempat yang diipakai kedudukannya lebih tinggi, agar suaranya kedengaran lebih jauh
e. Membaca shalawat setelah selesai adzan kemudian berdoa
f. Antara adzan dan iqamah disunnatkan membaca doa
Demikian tentang pengertian Adzan dan Iqamah serta syarat-syaratnya.  
 
Sebelumnya  >>>>  Fadilah (Keutamaan) SHALAT  
   
Selanjutnya :
Lafadz Adzan dan Do’a Sesudah Adzan      >>> Klik Disini
Lafadz Iqamah dan Do’a Sesudah Iqamah   >>> Klik Disini