-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahar atau Mas Kawin dalam Islam

Apakah Mahar atau Mas kawin dalam islam ?



Mahar atau mas kawin dalam kamus besar bahasa indonesia artinya adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar dalam bahasa arab memiliki beberapa nama yaitu : Mahar, Shadaq, Misnah, Faridah, Hibbah, Ukhhar, yang artinya pemberian wajib sebagai imbalan dari suatu yang diterima. Dijamzn jahiliyah hak perempuan dihilangkan dan disia-siakan .Sehingga walinya semena-mena dapat menggunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya. Lalu islam datang menghilangkan belenggu ini dengan memberikan hak mahar. 

Dalam tradisi Arab, sebagian terdapat dalam kitab-kitab fiqih, mahar meskipun wajib tetapi tidak wajib diserahkan pada saat berlangsungnya akad nikah . Dalam pengertian mahar boleh diberikan pada saat akad nikah dan boleh juga diberikan sesudah akad nikah. Namun bila pemberian dilakukan secara suka rela diluar akad nikah maka pemberian itu tidak disebut dengan mahar atau disebut sebagai pemberian biasa. Demikian pula pemberian yng diberikan mempelai laki-laki saat akad nikah namun tidak diberikan kepada mempelai perempuan maka pemberian itu juga tidak disebut mahar.

Sedangkan di Indonesia pada umumnya yang menjadi mahar adalah seperangkat alat shalat dan Al-qur’an .Disamping itu adapula perhiasan emas, sejumlah uang yang disamakan jumlahnya dengan tanggal pernikahan dan benda lainnya sesuai kesepakatan calon istri dan calon suami. Dasar wajibnya memberikan mahar telah ditetapkan dalam al-quran . 
Beberapa firman Allah dalam Al-quran yang artinya :
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberiaan yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin  itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.“( QS .Annisa : 4)

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata.“(QS. Annisa : 20 )

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.“ (QS Annisa : 21)

Maksud dari ayat-ayat tersebut adalah suami memberikan mahar kepada istri sebagai pemberian wajib bukan untuk tanda pembelian sebagai tanda ganti rugi, jikalau nanti dalam rumah tangga terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi bila suami istri tersebut mengalami perceraian, tidak dibolehkan pada suami untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikannya. Namun jika hubungan suami istri itu masih berjalan baik , dan istrinya berkenan memberikan sebagian maharnya kepada suami dengan ikhlas tampa paksaan maka terimalah dengan baik Karna hal itu dibolehkan.

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa mahar itu jadi salah satu jlan yang membuat istri senang dan ridho menerima suaminya berkuasa atas dirinya. Islam tdk menetapkan besar kecilnya jumlah mahar, karna adanya perbedaan antara kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rizki, selain itu masyarakat mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karna itu islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu dengan kemampuan masing-masing orang. Atau keadaan dan tradisi keluarganya, jadi boleh memberi mahar misalnya dengan cincin besi atau segantang kurma. Atau mengajarkan beberapa ayat suci Alquran dll. Asal sudah saling disepakati kedua belah pihak. 

Rasululloh bersabda yang artinya :“ Berilah maharnya sekalipun berbentuk cincin dari besi.“( HR. Bukhari muslim, Ahmad bin Hambali).
Dari Amir bin Rabiah Ra:“Seorang perempuan bani Fajrah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal,“ lalu Rasululloh SAW bersabda:“ apakah engkau rela dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ? wanita itu kemudian menjawab:“iya“ ,lalu Nabi membbolehkannya.“ (HR. Ahmad, Ibnu majah dan Tirmiji)

Adapun mahar yang diberikan kepada istri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Harta atau bendanya berharga
Tidak sah mahar yang tidak memiliki harga apalagi sedikit, walaupun tidak ada ukuran banyak atau sedikitnya mahar akan tetapi dianjurkan mahar meskipun sedikit tetapi tetap memiliki harga.

2. Barangnya suci atau ada manfaatnya
Tidak sah mahar dengan khamar, babi dan darah. Karna semua itu haram dan tidak berharga.

3. Barangnya bukan barang ghasak
Atau barang yang diambil dari orang lain tampa seizing pemiliknya, namun tidak bermaksud untuk mencurinya karna berniat untuk mengembalikan dikemudian hari. Memberikan mahar dengan barang ghasak tidak sah tetapi akadnya sah. 

4. Bukan barang yang  tidak jelas keadaannya
Tidak sah memberikan barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenisnya. 

Mungkin kita sudah  sering mendengar penyebutan mahar yang dibayar secara hutang maupun tunai. Lalu bagaimana islam memandang mahar dengan kontan tampa hutang atau kontan sebagian dan hutang sebagian?.

Hal ini terserah kepada adat dan kebiasaan masing-masing tetapi sunnah kalau membayar sebagian. Karna Ibnu Abbas meriwayatkan:“ Rasululloh SAW  melarang ali berkumpul dengan Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya“. Lalu Ali berkata :“ saya tidak punya apa-apa,“ maka Rasul berkata :“dimanakah baju besi khutamahmu?“ lalu diberikan kepada Fatimah“.(HR. Abu Daud, Nasai dan Hakim)

Hadits ini menurut Ibnu Abbas agar suami mendahulukan sunnah lebih dulu yaitu dengan memberikan sebagian mahar kepada istri dari pada tidak memberikan sama sekali. 

Demikianlah Tentang Mahar atau Mas Kawin Dalam Islam , semoga mahar atau maskawin tersebut tidak menjadi penyulit kita untuk menikah. Bukan masalah besar mahar atau murah atau kecilnya suatu mahar, yang terpenting adalah seberapa bermanfaat dan bernilainya mahar itu untuk kehidupan rumah tangga agar mendapat berkah dari Allah SWT.