-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian Najis menurut Ahli Fiqih


www.thashaas.cf

Menurut ahli fiqih, najis dibagi menjadi tiga :
a. Najis Mukhaffafah (ringan) seperti : air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecualiair susu ibu.

b. Najis Mughallazah (berat) : najis anjing dan babi serta keturunannya.

c. Najis Muthawasithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukkan,susu hewan yang tidak halal untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya,kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis Muthawasithah dapat dibagi 2,yaitu :

1. Najis ‘ainiyah    : ialah najis yang berujud, yakni yang Nampak dapat dilihat
2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainnya.

Demikian Pembahasan Tentang Pembagian Najis .

Selanjutnya >>>>> NAJIS YANG DIMAAFKAN