Pengertian Tayammum dan Syaratnya
Pengertian Tayammum
Tayammum ialah muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Tayammum dapat menggantikan wudhu dan mandi bagi orang yang tidak dapat menggunakan air (menggunakan Tanah atau Debu) dengan syarat-syarat tertentu :
Syarat Melakukan Tayammum
a. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, ttetapi tidak menemukannya
b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
c. Telah masuk waktu sholat
d. Dalam perjalanan dan sukar mendapatkan air
e. Dengan debu yang suci
Demikian Pengertian tayamum dan syarat melakukan tayamum.
sebelumnya >>>>> Mengusap Dua Sepatu
Selanjutnya >>>>> Fardhu dan Sunat Tayammum
