Yang Wajib dan Yang Sunat Dalam Tayammum
Fardhu Tayammum
a. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan sholat)
b. Mengusap muka dengan tanah sebanyak dua kali usapan
c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku
d. Tertib (berturut-turut antara rukun yang satu dengan yang lainnya
*. Keterangan
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunat Tayammum
a. Membaca bismillaahir rahmaanir rahiim
b. Menipiskan debu
c. Mengusap anggota yang kanan kemudian yang kiri
d. Menyapu anggota badan dilakukan secara bersambung tanpa ada kegiatan lain yang menyelinginya
e. Berdoa seperti setelah berwudhu
Demikian tentang Yang Wajib dan Yang Sunat dalam tayammum.
sebelumnya >>>>> Pengertian dan syarat tayammum
Selanjutnya >>>>> Hal-hal yang membatalkan Tayammum dan hukum Tayammum
