-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Membatalkan Tayammum dan Hukum bagi yang bertayammum

www.thashaas.cf

Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum
a. Segala yang membatalkan wudhu
b. Ada air sebelum sholat, kecuali karena sakit
c. Murtad, keluar dari islam

Hukum Melihat Air Bagi Orang Yang Bertayammum
Tayammum dapat dilakukan jika tidak ada air atau dalam keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang harus bertayammum. Namun bagi orang yang telah bertayammum perlu memperhatikan beberapa hal berikut :
a. Jika ada air setelah bertayammum tetapi sholat belum dikerjakan, maka dia wajib berwudhu

b. Pada waktu sedang melakukan sholat kemudian terdapat air, sholatnya harus dilanjutkan jika tayammumnya musafir dan sholatnya tidak batal. Tetapi jika tayammumorang yang mukmin, sholat tak perlu dilanjutkan sebelum berwudhu karena tayammum dan sholat batal.

c. Jika telah selesai melakukan sholat baru ada air sementara waktu sholat masih ada, maka boleh mengulang sholatnya dengan berwudhu, dan boleh pula tidak mengulangnya sebagaimana pernah terjadi pada zaman Rasululloh.

d. Jika air ada setelah sholat dikerjakan dan waktu sholat telah habis, maka sholat tidak perlu diulang, karena sholatnya sudah sah.

Demikian Hal-Hal Yang Membatalkan dan Hukum dalam Tayammum.

Sebelumnya >>>>>
Fardu dan Sunat Tayammum
Selanjutnya >>>>>
Cara Menggunakan Tayammum dan Tata Cara  Tayammum