-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melihat Tradisi Tunangan Dalam Islam

Bagaimana Tunangan dalam  Islam ?



TRADISI TUNANGAN DALAM AGAMA ISLAM


Pernikahan adalah ibadah suci yang terkandung dalam allquran dan hadits Nabi. Dalam pernikahan memiliki banyak hikmah dan keistimewaan . Maka barang siapa yang melaksanakan dengan sempurna serta mampu menjadikan rumah tangganya sakinah, mawaddah, dan warahmah, maka ia beserta pasangannya akan mendapat pahala yang luar biasa.Didalam pernikahan banyak tata cara/ tradisi yang harus dijalani, mulai dari sebelum proses akad nikah hingga resepsi pernikahan. Salah satu tradisi dalam akad nikah adalah tunangan . 
Sebenarnya istilah tunangan sudah dikeenal didalam islam, hanya saja dalam istilah lain yaitu KHITBAH.

Namun khitbah yang ada didalam syariat islam seakan-akan berbeda dengan yang kita dapati dizaman sekarang ini. Dalam proses tunangan yang kita ketahui kedua pasangan diharuskan memakai cincin dijari tangan pasangannya, namun didalam syariat khitbah tdk mengharuskan yang demikian. Bahkan dengan memakaikan cincin di jari pasangannya maka harus memegang tangan pasangannya yang didalam syariat hal tersebut tdk diperbolehkan karna mereka belum sah dalam ikatan pernikahan. 

Khitbah /tunangan/pinangan menurut syariat adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang meminang seorang perempuan harus dalam kondisi tenang dan penuh kemantapan untuk menentukan pilihannya sebelum pernikahannya. Sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan atau memundurkan pernikahannya tanpa sebab.Dalam islam  menganjurkan untuk menyembunyikan atau tdk meramaikan pinangan. Dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja. Tidak perlu mengadakan secara beramai-ramai layaknya pernikahan. Di Indonesia sendiri banyak sebutan untuk istilah tunangan , dalam bahasa jawa tunangan berarti tetalen yang diambil dari kata tali. Karena seseorang yang telah mengikuti istilah tersebut merasa dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan tetalen tidak bisa memilih atau menerima pasangan untuk pernikahannya selain dengan pasangan tetalen itu sendiri. Kecuali ikatan tersebut sudah terputus atau dilepas kesepakatan dari keduanya. 

Suatu kesalahan yang sering terjadi dimasyarakat banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti pergi berduaan, bergandeng tangan atau lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Khitbah adalah pross mukadimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan, oleh karena itu menghindari kmaksiatan dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan akad nikah tdk terlalu lama. Sehingga calon istri berada dalam kondisi lama menanti. 

Rasulullah SAW bersabda :“tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan sebelumnya atau seorang yang meminang memberi izin padanya". ( HR. Abdullah bin Umar RA)
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa jika perempuan sudah dipinang maka ia telah menutup dirinya dari pinangan orang lain. Artinya tidak satupun orang lain diperbolehkan meminangnya. Karena seorang muslim tidak bolehh menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya. Tetapi saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut tanpa ragu. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa larangan untuk meminang perempuan yang telah dipinang berunsur haram. 

Menurut manyoritas ulama yang diantaranya Imam Syafi’i Ra berkata :“ arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuaan yang telah rela dan cenderung menerima pasangannya maka tidak diperbolehkan kepada siapa pun untuk meminangnya. Dalam khitbah disunnahkan bagi laki-laki untuk melihat atau menemui perempuannya sebelum melakukan khitbah secara resmi". 

Rasululloh telah mengijinkan itu dan menyarankannya dan tidak diisyratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah dalam hadits syahih berikut :
 Abu Hurairah Ra berkata :“ aku pernah bersama Rasululloh SAW, lalu datanglah seorang laki-laki meneritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum ansor. Lalu Rasulullah menanyakan sudahkah anda melihatnya? Lelaki itu menjawab belum! Pergilah dan lihatlah dia kata Rasulullah. Karna pada mata kaum Ansor terkadang ada sesuatunya". ( HR. Muslim Shahih). 

Dalam hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi laki-laki melihat perempuan yang akan dikhitbah tentunya dalam batas yang diperbolehkan syariah bahkan sebelum menghitbah secara resm. Ini dilakukan dengan tujuan agar laki-laki yang menghitbah mantap hatinya untuk menghitbah perempuannya. Sehingga tidak ada alasan untuk mengundur atau membatalkan pinangannya. Baru-naru ini dikalangan masyarakat banyak muncul dan beredar istilah hadiah yang diberikan pada saat tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau yang lainya. Hadiah yang diberikan tdk terdapat dalam syariah hanya saja islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam hal batas-batas kemampuan. Tetapi yang harus diperhatikan yaitu dalam islam seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas cukup dipakai perempuan saja.Bagi laki-laki hanya diperbolehkan memakai selain emas,seperti perak, tembaga dll. Dengan catatan tampa memakai cincin ditangan pasangannya masing-masing. Karena belum halal dalam ikatan pernikahan.

Khitbah atau Tunangan tidak selamanya akan berujung dipernikahan, setelah melakukan tunangan bisa saja dapat terjadi sebuah masalah atau sesuat yang menyebabkan batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan hadiah tunangan yang diberikan secara utuh hukumnya wajib dikembalikan menurut syariah . adapun hadiah yang tidak langgeng seperti makanan, maka tidak wajib dikembalikan. Sedangkan hadiah yang langgeng seperti cincin emas, gelang dan jam tangan maka wajib dikembalikan. Bertunangan atau khitbah didalam islam adalah bertujuan untuk saling mengenal antara kedua pasangan dan juga kedua keluarga.tetapi hendaknya kita sebagai muslim yang baik bisa melakukan khitbah seperti syariat islam yang benar . 

Demikian Tentang Tradisi Tunangan Dalam Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan kita semakin menjadi muslim yang taat dimata Alah SWT . amin Ya Robbal Alamin .

Sebelumnya >>>>> Hukuman bagi yang Meninggalkan Shalat Jum'at
Selanjutnya  >>>>> Kisah Jenazah seseorang yang Hilang