Hukuman bagi yang Meninggalkan Shalat Jum'at
Apakah Hukum Meninggalkan shalat Jumat Bagi Para Lelaki ?
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT SAMPAI 3x
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT SAMPAI 3x
Shalat Jum’at adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah SWT;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadist nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar. Kalimat Umat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah.
Ummat Da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan Umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari umat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Ummat Da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan Umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari umat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadist-hadist yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut. Berikut Hadist-Hadist Tentang Hukum meninggalkan Shalat Jum'at :
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadist-hadist tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang. Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab
TOLONG JANGAN DI ABAIKAN..!!
Demikian Tentang Hukum jika Meninggalkan Shalat Jumat. Semoga Artikel ini dapat menambah Pengetahuan dan Keimanan kita kepada Allah SWT. AMIN.
Sebelumnya >>>>> Hukum Makan Komodo atau Biawak dalam Islam
Selanjutnya >>>>> Melihat Tradisi Tunangan Dalam Islam
