-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bersuci dengan Air Laut

Apakah Sah Bersuci dengan Air Laut ?
Selain untuk minum, memasak dan keperluan lainnya, Air merupakan salah satu media untuk bersuci. Namun air yang dapat dipakai untuk bersuci adalah air yang mensucikan. Berikut air yang digunakan untuk bersuci (Thaharah) :

Air Laut

http://thashaas.blogspot.com/

Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.

Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut. 

Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW, `Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?`. Rasulullah SAW menjawab, `(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

Demikian Tentang Cara bersuci dengan Air Laut dan Penjelasan Dalilnya

Baca Juga :