Najisnya Minuman keras atau minuman yang memabukkan
Minuman keras atau minuman yang memabukkan Najiskah?
Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa meminum minuman beralkohol hukumnya Haram. Khamr (minuman yang memabukkan) adalah termasuk najis. Alkohol yang berasal dari khamr adalah najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis. Minuman beralkohol adalah najis jika etanol/alkohol berasal dari khamr dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika etanol/alkohol berasal dari bukan khamr.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Keputusan dalam fatwa ini, khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dimasak maupun tidak. Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus arkil dan Ar adalah gugus aril.
Sedangkan dalam al-qur’an Allah berfirman :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. AL-Maidah: 90)
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Kata rijsun dalam ayat di atas, melahirkan dua kemungkinan.
Pertama, maksudnya adalah najis hakiki.
Kedua, sifat buruk dari suatu perbuatan.
Menurut para pendukung pendapat kedua, kalau mau ditafsirkan bahwa rijsun itu artinya benda najis, yang jadi pertanyaan adalah apakah alat judi, berhala dan alat untuk mengundi nasib dengan anak panah termasuk benda-benda najis? Apakah kalau seseorang telah berwudhu’ lalu menyentuh kartu remi, akan batal wudhu’nya? Karena kartu remi termasuk alat perjudian? Jawabnya tidak. Benda-benda itu tidak pernah dijadikan benda najis.
Maka yang lebih kuat adalah pendapat kedua, yaitu yang dimaksud rijsun bukanlah alat-alatnya, melainkan perbuatan minum khamar, bermain judi, mengundi nasib dan menyembah berhala adalah perbuatan jelek, buruk, hina dan tidak boleh dikerjakan.
Wallahu a’lam bishshawab,Allahlah yang Maha Tahu.
